Pertanggal 18 April 2018 Kebijakan International Mobile Equipment Indentity (IMEI) sudah diberlakukan. Efektif hari ini mulai berlaku hanya ponsel IMEI yang terdaftar di kemenprin yang tersambung jaringan dengan skema whitelist atau preventif.
Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menegaskan, masyarakat tak perlu resah dengan kebijakan baru yang berlaku.
Sebab, kata dia, regulasi itu tidak berlaku surut. Artinya, ponsel black market yang sudah diaktifkan dan sudah tersambung dengan jaringan operator seluler sebelum regulasi berlaku, tidak akan terpengaruh.
”Ponsel-ponsel tersebut (ponsel ilegal yang sudah aktif, red), tidak akan terpengaruh meskipun IMEI-nya tidak terdaftar,” ujar Najamudin.
Saat ini, baru Telkomsel yang sudah menyelesaikan integrasi data sistem pusat Central Equipment Identity Register (CEIR). Sedangkan Indosat, XL Axiata, Smartfren, dan 3 masih diproses.
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 tentang aturan blokir ponsel ilegal/black market (BM) mulai diberlakukan hari Sabtu 18 April 2020. Dalam Bab VI disebutkan bahwa peraturan tersebut mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yang artinya adalah 18 April 2020 ini.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan tidak ada penundaan meski di tengah mewabahnya virus corona.
Dengan menggunakan Skema pemblokiran whitelist bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak dengan mencari tahu nomor IMEI-nya terdaftar atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Karena skema ini menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel. Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id.
Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Tata cara mendaftarkan no IMEI bisa dibaca di sini
No comments:
Post a Comment